simple hit counter Cara Menanggulangi Pencemaran Laut - Hobi Mancing

Cara Menanggulangi Pencemaran Laut

Cara Menanggulangi Pencemaran Laut

Laut merupakan bagian dunia yang sangat penting dalam kehidupan, sebagai sumber makanan dan sebagai sumber mineral penting seperti minyak bumi. Namun, laut sangat rentan terhadap kerusakan akibat pencemaran.

Misalnya pencemaran ini bisa berupa sampah plastik. Plastik yang digunakan sebagai pembungkus makanan dan produk sehari-hari bisa dibuang sembarangan dan akan mengalir ke saluran air dan akhirnya berakhir di laut.

Plastik ini sangat berbahaya karena dapat menyebabkan kematian makhluk lain dan merusak habitat hewan laut. Karena untuk mencegah pencemaran laut kita harus mengendalikan sampah plastik.

Sumber pencemaran lainnya adalah limbah, baik limbah rumah tangga (sisa sabun, sisa makanan) maupun limbah industri (sisa pengolahan bahan baku di pabrik).

Limbah berbahaya ini misalnya merkuri atau merkuri yang akan terakumulasi pada ikan di laut, dan dapat menyebabkan kematian dan kerusakan saraf pada manusia.

Untuk mengatasi pencemaran akibat limbah ini, pertama-tama kita harus mengolah limbah tersebut, misalnya di kolam penampungan. Kita juga perlu melarang penggunaan bahan kimia berbahaya agar sisa penggunaan tidak masuk ke dalam air.

Penambangan minyak menimbulkan risiko besar pencemaran laut, jika kilang minyak bocor atau kapal tanker minyak karam. Hal ini, misalnya, terjadi pada bencana kerusakan kilang lepas pantai Deepwater Horizon di Amerika Serikat pada tahun 2010, yang menyebabkan polusi berat di Teluk Meksiko.

BAGAIMANA MENGOBATI PENCEMARAN LAUT

Pencemaran Laut

1. Pencemaran lingkungan Untuk mencegah pencemaran tersebut, penambangan mineral di laut harus diatur secara ketat agar keselamatan dan keamanan terjamin, dan kecelakaan yang menyebabkan pencemaran laut dapat dihindari.

Dalam UU No. 4 Tahun 1982 menyebutkan batasan pencemaran lingkungan, yaitu masuknya makhluk hidup, zat, energi atau komponen lain ke dalam lingkungan dan atau perubahan tatanan lingkungan akibat ulah manusia atau proses alam, sehingga kualitas lingkungan turun menjadi tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi kembali sebagaimana dimaksud.

Batasan tersebut meliputi pencemaran lingkungan darat, lingkungan laut dan lingkungan udara.

2. Polusi Laut

Pencemaran laut adalah masuk atau masuknya makhluk hidup, zat, energi, dan / atau komponen lain ke laut oleh aktivitas manusia atau proses alam yang menyebabkan lingkungan laut dirampas atau tidak berfungsi kembali sesuai dengan tujuannya.

3. Emisi

Emisi adalah sumber pencemaran yang belum diukur dengan tolok ukur pencemaran.

4. Nilai ambang batas (N.A.B)

Nilai ambang adalah ukuran standar dari sumber (emisi) pencemaran yang berlaku untuk wilayah yang luas (Negara)

5. Kontaminan

Kontaminant mengatakan jika sumber pencemaran sudah diukur dengan patokan standar ternyata hasil pengukuran di bawah nilai ambang batas, sehingga emisi dianggap tidak berbahaya.

pencemaran sampah di laut

Pencemar dikatakan apabila sumber pencemaran sudah diukur dengan patokan standar hasilnya diatas nilai ambang batas sehingga membahayakan lingkungan maka dinamakan Polutan.

Sumber pencemaran laut

Sumber pencemaran menurut MARPOL 73/78 menurut Lampiran yang terdapat pada MARPOL 73/78 adalah sebagai berikut:

1. Polusi yang disebabkan oleh minyak

2. Polusi yang disebabkan oleh cairan beracun

3. Kontaminasi yang disebabkan oleh zat beracun dalam kemasan

4. Kontaminasi oleh feses (feses)

5. Kontaminasi oleh sampah

6. Penceamran melalui udara

Sumber Pencemaran laut

1. Dari ladang minyak di bawah dasar laut, baik melalui rembesan atau kesalahan pengeboran / eksplorasi dalam operasi minyak lepas pantai.

2. Dari kecelakaan pelayaran seperti kandas, tenggelam, tabrakan kapal kargo atau kapal tanker yang mengangkut minyak / bahan bakar.

3. Dari operasi kapal tanker dimana minyak terbuang ke laut sebagai akibat dari pembersihan tangki atau pembuangan air pemberat dan lain-lain.

4. Dari kapal, kapal tanker melewati pembuangan limbah (Bilge)

5. Dari pengoperasian terminal pelabuhan minyak dimana minyak dapat tumpah selama bongkar muat atau pengisian bahan bakar ke kapal.

6. Dari pembuangan limbah minyak kilang

7. Dari sumber tanah seperti minyak pelumas, atau cairan yang mengandung hidrokarbon

8. Dari hidrokarbon yang jatuh dari atmosfer misalnya cerobong asap pabrik, cerobong kapal, pesawat terbang dan sebagainya.

Tumpahan minyak laut dari kapal tanker / kapal lain dapat dibagi menjadi 4 kelompok:

a. Pembuangan oli yang timbul akibat pengoperasian kapal selama pencucian tangki

b. Pembuangan limbah (Bilge) yang kandungan minyaknya lebih dari 15 ppm

c. Tumpahan yang berasal dari kecelakaan pelayaran antara kapal lain yang kandas, tenggelam, tabrakan dan lain sebagainya.

d. Tumpahan minyak selama kegiatan bongkar muat atau pengisian minyak (bunkering).

Karena Tumpahan Minyak dari Kapal

1. Kerusakan mekanis

Kerusakan mekanis dapat diatasi dengan sistem perawatan yang baik dan terencana, secara berkala oleh personel kapal atau biro klasifikasi atau pemerintah, kerusakan manusia dapat dilakukan.

a. Kerusakan sistem perlengkapan kapal

b. Kebocoran lambung (lambung, lunas kapal)

c. Katup rusak – katup isap atau katup pembuangan (Sea Chest)

d. Kerusakan selang dan manifold

2. Keselamatan manusia

a. Kurangnya pengetahuan dan pengalaman dari personel

b. Kurangnya perhatian dari personel

c. Kurang mentaati ketentuan atau regulasi yang telah ditetapkan

d. Kurangnya pengawasan personel kapal

Menurut perkiraan, sumber minyak yang masuk ke lingkungan laut adalah total minyak yang masuk ke lingkungan laut.

Faktor – faktor yang mempengaruhi beratnya tumpahan minyak

1. Jenis tumpahan

2. Jumlah dan kecepatan tumpahan minyak

3. Lamanya waktu

4. Wilayah sekitarnya secara geografis

5. Area yang terpengaruh

6. Kondisi meteorologi dan oseanografi

7. Musim

8. Jenis biota yang ada di kawasan penumpahan

9. Pikirkan pembersihan yang sedang dilakukan

10. Sifat fisik garis pantai yang berdekatan

11. Terjadinya peristiwa biologis khusus seperti migrasi, perkembangbiakan massal, bertelur, dll yang membuat rentan biota

Faktor-faktor ini bervariasi dari satu tumpahan ke tumpahan lainnya dalam hal efek jangka pendek dan jangka panjang yang tidak akan memiliki efek yang sama pada ekologi.

Dampak Pencemaran Minyak

Ada dua dampak pencemaran minyak dalam jangka pendek dan jangka panjang.

Sampai saat ini dampak jangka panjangnya belum dapat diketahui secara jelas tetapi untuk dampak jangka pendek dapat kita lihat dengan pengaruh langsung seperti banyaknya ikan mati dan mati burung laut, paus.

Pencegahan dan Pengendalian

Aturan / Prosedur

Dengan semakin meningkatnya kebutuhan minyak bumi sebagai sumber energi, untuk mencegah terjadinya tumpahan minyak di laut oleh kapal tanker, telah disahkan undang-undang atau regulasi internasional oleh IMO dengan protokol MARPOL 73/78 dimana tidak dibenarkan membuang minyak ke laut sehingga tidak diperbolehkan membuang minyak ke laut. ketentuan pencegahan antara lain:

a. Pengadaan tangki pemberat terpisah (Seperated ballast tank) atau KK pada ukuran kapal tangki tertentu, ditambah dengan peralatan pemisah oli ODM, dll.

b. Batasan jumlah minyak yang bisa dibuang ke laut

c. Daerah pembuangan minyak

d. Persyaratan pelabuhan khusus untuk pelabuhan minyak untuk menyediakan tangki penyimpanan lumpur (ballast kotor)

1. Membuat rencana kontinjensi regional dan lokal

2. Penemuan / pembuatan tindakan penanggulangan seperti bom minyak, skimmer minyak, agen perawatan.

Rencana kontinjensi adalah prosedur pencegahan pencemaran dengan beban prioritas pelaksanaan dan jenis alat yang digunakan dalam:

a. Meminimalkan sumber pencemaran

b. Melokalkan dan mengumpulkan polusi

c. Menetralkan polusi.

2. Perlengkapan

Oil boom adalah alat pengumpul minyak sedangkan bahan perawatan seperti bahan kimia dispersan, sinking agent, dan sorben adalah bahan kimia yang digunakan untuk menetralkan / menyebarkan polusi dan bergantung pada:

a. Jenis dan kepadatan minyak

b. Sensitivitas (Viskositas)

c. Titik curah hujan (Poux Point)

d. Kandungan lilin dan aspal

Sifat minyak di permukaan laut adalah:

1. Penguapan akan terjadi sekitar 20 sampai 24 jam, tergantung angin, kondisi laut dan jenis oli.
2. Oksidasi dan biodegradasi bergantung pada suhu dan salinitas di laut
3. Kecepatan penyebaran (penyebaran) tergantung kepadatan relatif (kandungan lilin dan aspal)
3. Cara membersihkan minyak

Pembersihan oli biasanya bergantung pada situasi dan kondisi alam, seperti tumpahan di area sempit yang dapat diisolasi dengan lebih mudah. Ada beberapa cara untuk membersihkan tumpahan minyak:

a. Menghapus secara mekanis

Cara ini dengan menggunakan boom atau barrier untuk beberapa perairan atau laut yang tidak berombak atau bararus.

Meletakkan boom dengan cara menyudut agar oli bisa terkumpul kemudian dihisap dengan pompa, biasanya pompa hanya bisa menyedot oli dengan ketebalan ΒΌ inchi.

b. Zat penyerap

Zat ini ditaburkan atau diletakkan di atas tumpahan minyak yang berfungsi untuk menyerap minyak, sehingga minyak yang telah terserap zat tersebut terangkat dari permukaan laut.

Zat tersebut terbuat dari bahan sintetis seperti polietilen, polisten, polipropolin, dan polietilen.

Selain itu bisa juga menggunakan lumut kering, ranting dan potongan kayu.

c. Rendam minyak

Campuran 3000 ton kalsium karbonat ditambah dengan 1% natrium stearat telah dicoba untuk menenggelamkan 20.000 ton minyak.

Dan setelah 14 bulan tidak ada tanda-tanda minyak di dasar laut. Namun hal ini diperdebatkan karena akan menimbulkan masalah baru bagi pergeseran kehidupan. Tapi untuk laut dalam tidak menimbulkan masalah seperti itu.

d. Dispersant

PENCEGAHAN DAN PENANGANAN PENCEMARAN LINGKUNGAN P2TL

Fungsi Dispensant adalah melebihi 2 komponen lainnya dan masuk ke dalam lapisan oli kemudian membentuk emulsi, stabilizer akan menjaga agar emulsi tidak pecah dan akan menenggelamkan oli dari permukaan air.

Cara lainnya adalah dengan mempercepat hilangnya minyak dari permukaan air dan mempercepat proses perusakan mikrobiologis. Dispersan tidak akan berguna secara efektif di wilayah pesisir karena adanya unsur timbal terlarut.

e. Pembakaran

Pembakaran ini sulit dilakukan di laut lepas karena minyak di atas permukaan laut menguap dengan sangat cepat. Dan jarang dilakukan karena menimbulkan pencemaran udara.

F. Penerapan konvensi MARPOL 73/78

Dari hasil yang dirumuskan oleh IMO yang dibahas oleh komite-komite seperti The Marine Safety Committee (MSC), The Marine environment Ptotection Committee (MEPC), Legal Committee, The Technical Cooperation Committee, The Facilition Committee secara keseluruhan untuk mencegah terjadinya pencemaran yang terjadi di laut.

Sekretariat IMO menggunakan 6 bahasa yang diakui dapat digunakan untuk berkomunikasi dalam sesi panitia, yaitu Inggris, Perancis, Rusia, Spanyol, Arab, Cina, dan 3 bahasa teknis.

Pemerintah Indonesia dalam melaksanakan SOLAS 1974 dengan Keputusan Presiden No. 65 tahun 1980 dan untuk pelaksanaan MARPOL 73/78 dengan Keputusan Presiden No. 46 tahun 1986 kedua peraturan tersebut sudah diatur dalam UU No. 21 tahun 1992 tentang pelayanan.

Konvensi berikut adalah sebagai berikut:

1. Konvensi Keselamatan Kehidupan di Laut (SOLAS) 1974/1978

2. Konvensi Pencegahan Polusi Laut (MARPOL) 1973/197

3. Konvensi Standar Pelatihan Sertifikasi dan Penjaga Pelaut (STCW) 1978

Selain itu, terdapat konvensi baru yang dikenal dengan Tanker Safety and Pollution Prevention (TSPP 1978) yang menekankan pada perencanaan atau perancangan dan penambahan peralatan untuk tujuan keselamatan operasi dan pencegahan pencemaran air.

Kerangka inspeksi dan sertifikasi yang dirumuskan dalam protokol SOLAS dan TSSP 1978 adalah:

1. Semua kapal harus menjalani pemeriksaan yang meliputi pemeriksaan struktur dan konstruksi mesin serta seluruh perlengkapannya untuk memperoleh sertifikat sebagai berikut:

a. Sertifikat konstruksi keselamatan kapal kargo

b. Sertifikat peralatan keselamatan kapal kargo

c. Sertifikat radiolelegrapy keselamatan kapal kargo

d. Sertifikat Radiotelephony keselamatan kapal kargo

2. Alat safety, alat echosounder, kompas giro, alat pemadam kebakaran dan system gas inert untuk kapal tanker berumur diatas 10 tahun harus dilakukan pengecekan 1 (satu) kali dalam setahun untuk mengetahui bahwa peralatan dalam keadaan baik

3. Peralatan radio dan radar di atas sekoci harus diperiksa dalam waktu 1 tahun.

4. Semua aspek konstruksi dan struktur yang menyangkut keselamatan luar diperiksa setiap 5 tahun.

Pada tahun 1954 atas prakarsa dan organisasi yang dilakukan oleh pemerintah Inggris, lahirlah Pencemaran Minyak untuk mencegah pembuangan campuran oli dari pengoperasian kapal tanker dan dari ruang mesin.

Post Terkait :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *