Tarif retribusi biar bisnis perikanan jawa tengah – Berdasarkan pada peraturan wilayah ( PERDA ) NO 10 Tahun 2015 tentang retribusi daerah provinsi jawa tengah maka buat jenis usaha penangkapan ikan dalam kenakan tarif retribusi menjadi berikut :
1. Surat ijin usaha penangkapan ( SIUP ) dikenakan porto per GT Rp.10.000 jadi bila kapal mempunyai gross ton ( GT ) sebesar 5GT maka pemilik kapal membayar retribusi sebanyak Rp. 50.000.
Dua. Surat ijin penangkapan ikan ( SIPI )dikenakan porto per GT Rp.10.000 jadi apabila kapal mempunyai gross ton ( GT ) sebanyak 5GT maka pemilik kapal membayar retribusi sebanyak Rp.50.000
TARIF RETRIBUSI IZIN USAHA PERIKANAN JAWA TENGAH
![]() |
BESARAN TARIF RETRIBUSI IJIN |
Untuk setiap jenis alat tangkap ikan di kenakan retribusi sebagai berikut :
1. Purse seine mini dikenakan porto per GT Rp.10.000 jadi bila kapal memiliki gross ton ( GT ) sebesar 5GT maka pemilik kapal membayar retribusi sebesar Rp.50.000
2. Gill net dikenakan biaya per GT Rp.8.000 jadi apabila kapal mempunyai gross ton ( GT ) sebesar 5GT maka pemilik kapal membayar retribusi sebesar Rp.40.000
3. Cantrang dikenakan porto per GT Rp.20.000 jadi bila kapal mempunyai gross ton ( GT ) sebesar 5GT maka pemilik kapal membayar retribusi sebanyak Rp.100.000.
4. Long line dikenakan porto per GT Rp.15.000 jadi jika kapal mempunyai gross ton ( GT ) sebesar 5GT maka pemilik kapal membayar retribusi sebanyak Rp.75.000.
Lima. Bottom long line dikenakan biaya per GT Rp.15.000 jadi apabila kapal mempunyai gross ton ( GT ) sebesar 5GT maka pemilik kapal membayar retribusi sebanyak Rp.75.000.
6. Liff net dikenakan porto per GT Rp.15.000 jadi apabila kapal memiliki gross ton ( GT ) sebanyak 5GT maka pemilik kapal membayar retribusi sebanyak Rp.75.000.
7. Bubu
8. Bagan dikenakan biaya per GT Rp. 5.000 jadi apabila kapal mempunyai gross ton ( GT ) sebesar 5GT maka pemilik kapal membayar retribusi sebesar Rp.25.000.
9. Jaring cumi dikenakan biaya per GT Rp.20.000 jadi apabila kapal mempunyai gross ton ( GT ) sebesar 5GT maka pemilik kapal membayar retribusi sebesar Rp.100.000.
10. Alat tangkap lainnya dikenakan biaya per GT Rp.10.000 jadi apabila kapal mempunyai gross ton ( GT ) sebesar 5GT maka pemilik kapal membayar retribusi sebesar Rp.50.000
Recent Comments